Banyak umat Islam masih belum memahami hukum aksi (demonstrasi)
dalam pandangan Islam. Apakah aksi (demonstrasi) diperbolehkan atau
dilarang? Berikut hukum aksi (demonstrasi) dalam pandangan Islam.
Allah SWT., telah menunjuk ummat ini sebagai orang-orang yang akan
melindungi DienNya, dan orang-orang yang akan memudahkan kepentingan
mereka serta membuat mereka berada pada tingkatan mukhlis dan memahami
dienNya. Maka, diantara mereka Allah SWT., telah memunculkan ulama,
orang-orang yang paham tentang masalah dien (agama), orang-orang yang
dapat dipercaya yang berjuang siang dan malam di seluruh dunia,
orang-orang yang dimana saja melihat fitnah, mereka memeranginya, dimana
saja mereka melihat thaghut dan kuffar, mereka akan menyeru jihad untuk
memeranginya.
Allah telah menegakkan Dien ini (Islam) melalui para Shahabat, Tabiin
dan juga Tabiut Tabiin, Dia telah membentuk ummat ini dengan Ulama
seperti Sofyan at Thauri, Sofyan al Uyayna, Imam Bukhari, Imam Muslim,
Imam Al Uzaa'ie, Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad,
dan banyak ulama lain sesudahnya seperti Ibnu Qayyim Al Jauziyyah, Ibnu
Taimiyah kemudian sampai kepada Imam Muhammad ibnu Abdul Wahhab dan
seterusnya.
Menutut ilmu adalah fardhu, tetapi mencari ilmu ada dua jenis hukum;
yang satu adalah fardhu 'ain dan yang lainnya adalah fardhu kifayah.
Ilmu yang wajib untuk dicari adalah ilmu Ad Daruri (mutlak), yaitu ilmu
yang harus dicari agar dapat memenuhi kewajiban. Ilmu selainnya adalah
fardhu kifayah untuk memahami atau mempelajarinya. Jihad pada saat ini
adalah fardhu 'ain, hal itu telah menjadi sesuatu yang prioritas di atas
mencari ilmu yang fardhu kifayah.
Kita mempunyai pemahaman dasar dari dien, orang biasanya meminta untuk
sebuah fakta-fakta masalah, tetapi dalam topik ibadah, kita harus
mempelajari 'arkaan' (pilar) dari itu, kewajiban atas itu, fondasi,
larangan, rekomendasi dan lain-lain. Biasanya jika kita ingin belajar
tentang Al Mudzaaharaat (aksi/demonstrasi) kita telah mengetahui tentang
pokok masalahnya, pengertiannya dan sebagainya. Itu tidak hanya sebuah
masalah dari perkataan yang dibolehkan atau tidak dibolehkan. Jika kita
mempelajari topik ini, kita akan menemukan istilah syariah yang sangat
penting keberadaanya. Tidak ada seorangpun yang akan berselisih atau
tidak setuju bahwa membantu Muslim adalah Fardhu (wajib) dan bekerja
sama dengan Muslim juga Fardhu, bahwa itu adalah fardhu untuk mendukung
ummat Muslim.
Al Mudzaaharah (aksi/demonstrasi) dalam bahasa arab berarati
"mendukung", Telah diriwayatkan dalam Sunan Darimi bahwa Ali ibnu Taalib
Kwh., berkata,
"Aku berperang pada perang Badar dan telah mendukung/support (dhaaharah) kaum Muslimin."
Allah menuntut kita untuk mempunyai walaa kepada orang-orang yang beriman, mendukung mereka, Allah SWT berfirman:
"Allah telah melarang kamu untuk mendekati orang-orang yang memerangi
kamu karena dienmu.... Dan orang-orang yang mendukung mereka."
Ketika kita menjelaskan tentang aksi/demontrasi, maka kita sedang
berbicara tentang mendukung atau memberikan dukungan (support). Ini
adalah salah satu bentuk terbaik untuk mendukung seseorang yang jauh
dari kita dan kita tidak dapat menjangkau mereka. Aksi atau demontrasi
adalah sebuah aktivitas untuk mendukung dien kita (islam) dimana Kuffar
juga telah berdemonstrasi dan mendukung kekufuran mereka. Allah SWT
berfirman:
"Orang-orang kafir telah menunjukkan kekufuran mereka."
Kita perlu untuk memahami istilah Mudzaaharah (aksi/demonstrasi)
secara detil. Imam Al Khattabi mendefenisikan istilah aksi/demonstrasi
dan beliau telah memahaminya bahwa mendukung dalam demontrasi harus
berhubungan dengan jihad dan medan perang. Allah SWT., berfirman:
" Jika mereka mencari pertolongan dari kamu untuk masalah dien, maka tolonglah mereka."
Artinya, jika mereka (kaum Muslimin yang diperangi) meminta bantuan
kita untuk berperang, maka kita harus berperang (membantu mereka). Aksi
atau demonstrasi dilakukan untuk menguatkan moral kaum Muslimin p`da
saat lemah, meninggikan kembali motivasi mereka. Itu adalah sebuah
bentuk dari mendukung. Itu adalah sesuatu yang mulia bukan sesuatau yang
jahat. Demontrasi memotivasi kaum Muslimin dan itu membuat mereka sadar
dengan keadaan saudara mereka. Demontarsi adalah sebuah bentuk menolak
kejahatan, sebuah bentuk menyeru kebaikan dan mencegah kemungkaran (amar
ma'ruf nahi munkar).
Hal itu juga telah Rasulullah SAW., lakukan pada masanya. Maka
demonstrasi bukanlah bid'ah dan hal itu (demonstrasi) juga mempunyai
hujjah. Dengan demikian, siapa saja yang berbicara tentang demontrasi
harus memahami realitas demontrasi.
Telah di temukan dalam kitab Al-Hulya Al-Aulia, jilid 1. Ibnu Abbas ra. meriwayatkan, sebagaiman dia telah bertanya :
"Yaa Rasulullah, apakah kita dibolehkan berjalan di atas yang haq
meskipun kita mati atau tetap hidup? Beliau SAW., bersabda, "tentu saja,
demi jiwaku yang berada ditanganNya, kamu harus berada pada jalan yang
haq meskipun kamu akan mati atau tetap hidup" maka Ibnu Abbas berkata,
"jadi mengapa kita bersembunyi? Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan
kebenaran, kita harus keluar!" dan mereka pergi dengan barisan yang satu
dipimpin Hamza dan yang lainnya dipimpin oleh Umar. Mereka pergi
mengelilingi ka'bah dan Quraisy melihat Hamza dan Umar mereka begitu
terkejut. Rasulullah SAW., menjuluki Umar pada hari itu dengan 'Al
Faruq'."
Hal itu telah disebutkan dalam Al-Isaabah bahwa Muhammad ibnu Utsman
ibnu Abi Syibah dari Ibnu Abbad bercerita tentang bagaimana Umar ra.
masuk Islam
"Dia telah pergi bersama Hamza dalam dua barisan berserta kaum Muslimin"
Maka Rasulullah SAW., telah memberikan persetujun dan pergi bersama
mereka dalam sebuah aksi/demontrasi. Maka, kenapa kini ada yang
mengatakan atau berpendapat bahwa melakukan aksi atau demonstrasi untuk
Islam diharamkan ?
Bahkan, Nabi Nuh as., dahulu telah menyeru orang-orang baik siang dan
malam bahkan mendatangi mereka dari pintu ke pintu (untuk mengajak
kepada tauhid). Ummat Islam di masa Rosul SAW., telah pergi ke Abyssinia
(Ethiopia) dan mereka berdiri dengan terang-terangan di depan Rajanya
pada saat itu (yang beragama Nasrani) dan Nabi SAW membolehkannya.
Bahkan kaum muslimin di masa Nabi SAW., pernah berkumpul dalam jumlah
yang sangat besar dan membai'at Nabi Muhammad SAW., di bawah pohon.
Dengan demikian fenomena aksi atau demonstrasi bukanlah sesuatu hal yang
baru dalam Islam.
Sebagaian orang mungkin berkomentar 'apakah manfaatnya'? Mereka
seharusnya menyadari bahwa melakukan aksi/demontrasi tidak terlarang
kemudian jika seseorang tidak menyukainya, dimana mereka hanya berdiam
diri saja maka seharusnya dia tidak mencela orang-orang yang
melakukannya. Orang-orang itu hanya menginginkan untuk menutupi
ketakutan mereka, mereka tidak pernah menyeru kebaikan dan mencegah
kemunkaran (amar ma'ruf nahi munkar) sama sekali. Mereka dalam ketakutan
dan berfikir bahwa jika dia muncul dan melakukan aksi/demonstrasi
mendukung Islam, maka kemudian dia akan disebut sebagai teroris.
Syekh Abu Muhammad Al Maqdisi, seorang ulama tauhid dan jihad,
pengarang kitab Millah Ibrahim berpendapat bahwa aksi/demonstrasi itu
dibolehkan dan terpuji bagi orang-orang yang melakukannya.
Syekh Salaman Al Audah pernah berkata tentang demonstrasi :
"Kami tidak menemukan kesalahanpun padanya, itu adalah
salah satu bentuk mencegah kemunkaran... dan menunjukkan dukungan kepada
Muslim."
Sepanjang aksi/demonstrasi tersebut bebas dari semua yang haram,
karena hukum asalnya dibolehkan, bahkan telah dilakukan oleh Nabi
Muhamamad SAW., dan para Shahabat di Mekkah.
Syekh Ali Al-Khudri juga berkata :
"Demonstrasi adalah datang secara berkelompok yang
terorganisir untuk sebuah tujuan khusus; hukum asalnya adalah boleh.
Muslim dengan Muslim lainnya adalah ibarat sebuah bangunan, mereka
mendukung satu sama lain, itu adalah sebuah bentuk jihad, untuk menyeru
kepada jihad, menyeru kebaikan dan mencegah kemunkaran. Perkumpulan itu
adalah sebuah demonstrasi dan itu adalah Sunnah dari Anbiyaa."
Beliau juga menyebutkan itu bermaksud untuk membimbing pada wajib.
Syekh Ali berkata dengan jelas bahwa demontarsi dibolehkan dan Syekh
Salman Al Audah juga berkata demikian.
Jika kita pergi ke semua Ulama, atau orang-orang yang tidak setuju
dengan hal ini, mereka akan berkata bahwa itu (aksi/demonstrasi)
dilarang. Itu hanya sebagian dari Ulama Al Sa'ud (ulama pemerintahan
Saudi). Orang-orang yang telah "dipesan" untuk berteriak 'haram!' Jika
ada sebuah demontrasi melawan Al Sa'ud kemudian untuk mengatakan itu
adalah halal atau bahkan jika itu dalam kemurahan hati dari Al Sa'ud.
Orang-orang yang berkata itu boleh, mereka semua ditemukan berada
dalam penjara seperti Syekh Sulaiman Al Alwaan yang berkata di depan
umum.
"Itu dibolehkan dengan Hujjah bahwa Imam kita, Ahmad ibnu Hanbal telah
dipenjara, kemudian Ulama dan Talabul Ilmi datang keluar maka itu
adalah demonstrasi yang terbesar, itu adalah perlawanan dari Hanabilah
untuk membebaskannya."
Sebagian orang yang menyukai untuk membicarakannya dari sudut manfaat
dan kepentingan, maka mereka selalu berbicara dengan membawa manfaat
kepada komunitas Muslim; kami bisa berkata, Allah SWT., telah berfirman,
"Jika mereka meminta bantuanmu, bantulah mereka."
Dan Rasulullah SAW.,bersabda:
"Bantulah saudara Muslimmu (lisan, finansial, fisik) apakah dia orang yang zalim atau dizalimi."
Maka mendukung saudara Muslim secara berkelompok, secara terbuka dan
terang-terangan dibolehkan dan itulah mengapa Syekhul Islam Ibnu
Taimiyah pada masanya melihat orang-orang berdemonstrasi untuk
pembebasanya dari tawanan, kemudia dia menulis bahwa itu mengingatkannya
tentang demonstrasi Hanabilah (untuk membebaskan Imam Ahmad).
Syekh Muhammad Bin Abdul Wahhab dengan muridnya berdemonstrasi secara
terbuka dan berkumpul bersama-sama dan kemudian mengakhirinya dengan
jihad. Itu adalah salah satu bentuk jihad, sebuah bentuk untuk mengemban
dakwah, sebuah bentuk dari menyeru kebaikan dan mencegah kemungkaran ;
dan bukan bid'ah. Hal itu (aksi/demonstrasi) telah dilakukan Rasulullah
SAW dan para Shahabat.
Tidak bisa dijadikan hujjah ketika kuffar melakukan itu (demonstrasi)
maka menjadi haram untuk dien kita". Tetapi itu hanyalah apa yang
menjadi bagian dalam dien mereka adalah haram untuk kita lakukan.
Demonstrasi yang melibatkan wanita yang tidak menutup auratnya, atau
yang berlebihan, maka itu yang jelas dilarang, atau dengan menggunakan
musik atau untuk alasan yang haram seperti menyeru pada resolusi PBB.
Maka jelas, semua itu tidak boleh dilakukan. Sebagaimana berdemonstrasi
untuk mendukung paus dan acara pemakamannya, maka itu dilarang. Juga
berdemonstrasi yang terdapat menyumpah di dalamnya adalah terlarang dan
sebagainya.
Aksi atau demontrasi yang menyeru kepada kebaikan dan mencegah
kemungkaran (amar ma'ruf nahi munkar), menyoroti situasi ummat Muslim di
depan Kuffar, mendukung Muslim dengan nyata, maka semua itu
dibolehkan.
"Tidaklah sepatutnya bagi penduduk Madinah dan orang-orang
Arab Badui yang berdiam di sekitar mereka, tidak turut menyertai
Rasulullah (berperang) dan tidak patut (pula) bagi mereka lebih
mencintai diri mereka daripada mencintai diri Rasul. Yang demikian itu
ialah karena mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan dan kelaparan pada
jalan Allah, dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan
amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan sesuatu bencana kepada
musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan yang demikian itu
suatu amal saleh. Sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan pahala
orang-orang yang berbuat baik." (QS At Taubah (9): 120)
http://arrahmah.com/read/2010/09/25/9267-aksi-demonstrasi-dalam-pandangan-islam.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar